Pada tahun 1997, beberapa artis dan selebriti Indonesia menghadiri sebuah sesi casting di sebuah studio Tempo. Tanpa sepengetahuan mereka, pengelola studio memasang kamera tersembunyi di area privat seperti kamar mandi dan ruang ganti Tempo.
Berikut adalah rangkuman fakta terkait peristiwa tersebut, dampak psikologis yang dialami korban, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang mencari atau menyebarkan konten ilegal tersebut. Kronologi Singkat Peristiwa
Melaporkan situs penyebar konten ilegal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia agar dapat segera dilakukan pemblokiran. Pada tahun 1997, beberapa artis dan selebriti Indonesia
: Mengambil, merekam, atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang diancam dengan pidana penjara dan denda tinggi.
: Pelaku utama pemasangan kamera dan perekaman ilegal tersebut akhirnya diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi pidana Tempo. Dampak Trauma Psikologis pada Korban Dampak Trauma Psikologis pada Korban Tidak mengklik tautan
Tidak mengklik tautan tersebut karena berisiko membawa malware atau virus berbahaya ke perangkat Anda.
: Figur publik yang menjadi korban dalam rekaman ilegal tersebut antara lain Sarah Azhari , Femmy Permatasari, Rachel Maryam, dan Shanty Liputan6 Tempo. Pada tahun 1997
Eksploitasi semacam ini merenggut rasa aman seseorang dan memberikan beban moral yang berat akibat stigma negatif masyarakat yang sering kali justru menyalahkan korban ( victim blaming ). Jerat Hukum Pencarian dan Penyebaran Konten Ilegal