Segera hubungi pihak keamanan atau manajemen fasilitas umum agar area tersebut diisolasi.
Pasal 35 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. 2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Tindakan mengintip atau merekam orang lain di toilet umum dikategorikan sebagai tindakan voyeurism . Pelaku biasanya memanfaatkan celah bangunan, menggunakan cermin dua arah, hingga memasang kamera tersembunyi ( spy cam ). Dampak dari tindakan ilegal ini sangat merusak: Video Ngintip Cewek Pipis Di Wc Umum Hit
Jika pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial atau internet, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. 3. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Matikan lampu toilet sebentar dan sorotkan senter ponsel Anda ke area sekitar. Lensa kamera tersembunyi biasanya akan memantulkan cahaya kebiruan atau kemerahan. Segera hubungi pihak keamanan atau manajemen fasilitas umum
Jangan ragu untuk menghubungi lembaga bantuan hukum atau psikolog jika Anda mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Jangan merusak kamera tersembunyi tersebut. Ambil foto atau video keberadaan alat tersebut sebagai bukti kuat. menggunakan cermin dua arah
Keamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami hak-hak hukum dan selalu waspada, kita dapat menekan angka kejahatan voyeurism dan menciptakan ruang publik yang aman bagi semua orang.